PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Putri Ramadani, yang bekerja sebagai Store Manager atau Apoteket Penanggungjawab Apotek Keluarga Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 01 April 2024, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menggelapkan hasil penjualan apotek sebesar Rp585 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adi Yudistira SH, pada persidangan yang digelar Rabu 16 April 2025, disebutkan, perbuatan terdamwa bermula, ketika bekerja sebagai store manager, terdakwa memperoleh gaji perbulan sebesar Rp.4.580.047.
Terdakwa Putri Ramadani bekerja dengan tugas dan tanggungjawab terhadap aktifitas di Apotek Keluarga, terdakwa juga sebagai penerima barang masuk dari gudang. Terdakwa melakukan proses pengecekan menyesuaikan fisik yang diterima dengan faktur yang dikirim dari gudang, kemudian memasukan barang yang masuk ke dalam stok barang di komputer.
Terdakwa juga melakukan penjualan barang di Apotek Keluarga apabila ada konsumen datang membeli obat kepada terdakwa, maka terdakwa mengambil barang yang dipesan, lalu barang tersebut harus diinput ke sistem komputer, lalu terdakwa menyerahkan barang yang dibeli kepada konsumen, kemudian uang pembelian barang dari konsumen diterima terdakwa, kemudian memasukan uang ke dalam laci kasir, kemudian uang hasil penjualan dalam satu hari terdakwa menyetor uang tersebut ke rekening Apotik Keluarga.
Pada bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Maret 2024, terdakwa melayani konsumen yang datang untuk membeli barang yang dijual oleh Apotek Keluarga, Selanjutnya konsumen tersebut menyerahkan uang pembelian barang kepada terdakwa, lalu terdakwa memasukan / menginput penjualan barang tersebut ke sistem komputer di toko Apotek Keluarga.
Kemudian dari sistem komputer tersebut keluar struk penjualan barang. Selanjutnya struk tersebut terdakwa serahkan kepada konsumen. Setelah konsumen pergi, terdakwa melakukan reture / pembatalan penjualan dengan cara penjualan barang yang telah berhasil terdakwa jual sebelumnya di sistem komputer selanjutnya dirubah menjadi reture / pembatalan dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke toko Apotek Keluarga.
Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 terdapat pelanggan yang tidak diketahui namanya menghubungi Call Center Apotek Keluarga dan mengatakan bahwa pelanggan tersebut baru saja membeli obat di Apotek Keluarga yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, tetapi pelanggan tersebut tidak diberikan struk belanja. Kemudian pimpinan Perusahaan Apotek Keluarga  memerintakan saksi Suci dan saksi Candra untuk melakukan audit barang dan keuangan di Apotek Keluarga yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB saksi Suci dan saksi Candra melakukan audit keuangan dan laporan barang dari bulan Maret tahun 2022 sampai bulan Maret tahun 2024 dan dari hasil Audit tersebut ditemukan ada selish uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Apotek Keluarga.
Dari rangkaian perbuatan terdakwa, pihak Apotek Keluarga mengalami kerugian sebesar Rp.585.889.848. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Rabu 23 April 2025, dengan agemd pemetiksaan saksi.***hen