ROKANHULU (TRANSMEDIA.CO)- Sidang perkara pembunuhan anak dibawah umur M-K dengan terdakwa anak A-S (16) digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 3 Februari 2025.
Dari pantauan dilapangan, sidang agenda putusan disaksikan ratusan massa dari Desa Rambah Tengah Hulu diluar pagar Pengadilan Negeri melalui zoom, Pengadilan menyediakan 4 buah kursi pengunjung dan satu layar proyektor.
Sidang putusan terdakwa anak dikawal ratusan personil kepolisian.
Hakim tunggal, Gilar Amrizal SH membacakan vonis kepada AS Terdakwa anak selama 5 tahun dan 6 bulan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak .
Usai pembacaan Vonis, terlihat ratusan massa tak terima dengan putusan hakim tersebut dan melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Sempat terjadi aksi dorong dorongan antara massa dan pihak kepolisian mengakibatkan 4 buah kursi pengunjung milik Pengadilan rusak berat.
Kuasa Hukum A-S terdakwa Anak, Safri Sirait SH dalam orasinya mengatakan bahwa terdakwa anak (A-S) tidak bersalah dan agar diberikan keadilan. “Dari 4 Saksi yang dihadirkan mengatakan A-S (Terdakwa Anak) tidak pernah di TKP, dan 2 saksi yang memberatkan, bayangkan dalam kecepatan 80 km/jam bisa mengenali seseorang dan kejadian di malam hari. Kami bersumpah anak (A-S) tidak bersalah, kami memohon agar Allah memberikan keadilan kepada kami,” ujarnya dalam orasinya.
Kuasa Hukum A-S, Farhan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Pasir Pangaraian.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan yang menewaskan M-Kterjadi di Jalan Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir. Korban, yang saat itu dibonceng temannya Andre menggunakan sepeda motor, diserang oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Pelaku memukul korban dengan kayu di bagian belakang kepala, menyebabkan korban terjatuh dan terluka parah. Meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-lukanya.
Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Rohul. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan A-S di kediamannya di Desa Pawan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang diduga milik pelaku.***