PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Dedhy Irawan Saputra alias Dedhy bin Murni, Pemuda Jalan Purwodadi, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menjambret kalung emas putih sebesar 6 gram milik Cece Tjin Hong, warga Jalan Pemuda Ujung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nelly Krisrina SH, di persidangan, disebutkan perbuatan terdakwa Dedhy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Dedhy Irawan Saputra, dilakukan pada Senin 7 Oktober 2024, sekitar pukul 9.30 WIB, di Jalan Pemuda Ujung Gang Jambu Mawar Rt.02 Rw.03 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Perbuatan terdakwa bermula, terdakwa berangkat dsri rumahnya di Jalan Purwodadi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk mencari target. Terdakwa berputar-putar hingga sampai di Jalan Pemuda, tepatnya di sebuah pasar.
Lalu terdakwa melihat korban, Tjin Hong, selesai berbelanja di pasar. Ketika itu terdakwa melihat korban Tjin Hong memakai kalung emas putih. Terdakwa kemudian mengikuti Tjin Hong yang berjalan kaki menuju sebuah gang tempat tinggal masyarakat. Selanjutnya terdakwa mengitari sekeliling gang tempat tinggal masyarakat untuk melihat kondisi aman atau tidaknya.
Setelah merasa aman, terdakwa menghampiri korban Tjin Hong lalu berpura-pura bertanya “ce rumahnya koko/apek dimana ce?” lalu Tjin Hong menjawab “tidak tahu” kemudian terdakwa menunjuk ke arah kanan agar korban Tjin Hong menoleh ke kanan. Saat korban Tjing Hong menoleh ke kanan, terdakwa langsung mengambil paksa kalung emas putih yang ada di leher korban Tjin Hong hingga lepas.
Lalu korban Tjin Hong berteriak “tolong..tolong..” kemudian terdakwa pergi membawa kalung emas putih tersebut ke pasar pusat (Ramayana). Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Endro kemudian terdakwa menawarkan untuk menjual emas kepadanya. Lalu Endro mengambil kalung emas putih tersebut dan membawanya kepada penjual emas untuk ditimbang, lalu difoto.
Kemudian Endro memperlihatkan foto timbangan emas tersebut yaitu sekitar 6 gram, kemudian Endro memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp3.300.000. Uang tersebut terdakwa habiskan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
Sementara korban Tjin Hong bersama warga sekitar melihat CCTV perumahan yang memperlihatkan terdakwa yang menggunakan honda beat warna merah hitam dan mengenakan kaos hitam dan celana pendek mengambil paksa kalung emas putih milik Tjin Hong. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Tjin Hong mengalami kerugian sekitar Rp3.610.000.***hen