PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Tuntutan terhadap Rafi Budiman alias Rafi, oknum anggota Polisi Resor Kuansing, terdakwa korupsi penerimaan PNBP sektor SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, Pam Obvit sebesar Rp12,5 miliar, batal dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi belum siap dengan tuntutannya.
Sesuai jadwal, tuntutan terhadap terdakwa Rafi Budiman ini, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 14 Januari 2025. Namun karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka sidang ditunda dan dijadwalkan kembali digelar Selasa 21 Januari 2025.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufik Hidayat SH dan Richardo Fetrus Alexandra Silalahi SH, diketahui, diketahui, terdakwa Rafi Budiman didakwa dengan dakwaan berlapis. Pertama, disebut, perbuatan terdakwa Rafi Budiman selaku Anggota Kepolisian Resor Kuantan Singingi sekaligus menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Polres Kuantan Singingi dilakukan pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Tahun 2023, di Kantor Satlantas Polres Kuantan Singingi.
Saat itu, terdakwa Rafi Budiman bertugas menerima penyetoran dari para Bendahara Penerimaan Pembantu, untuk PNBP sektor SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, Pam Obvit dan bertanggung jawab untuk menyetorkan uang penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dipungut untuk disetorkan ke bank BRI (rekening Bendahara Penerimaan Polres Kuantan Singingi) dan kemudian dilimpahkan ke kas Negara.
Namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dipungut ke kas Negara. Terdakwa menggunakan PNBP yang tidak disetorkan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kehilangan pendapatan daerah sejak Tahun 2017 sampai dengan Bulan Agustus 2023.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 12.503.440.000. Perbuatan terdakwa Rafi Budiman sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, disebutkan,Terdakwa Rafi Budiman selaku Anggota Kepolisian Resor Kuantan Singingi sekaligus menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Polres Kuantan Singingi Bulan Januari 2017 sampai dengan Tahun 2023, bertugas menerima penyetoran dari para Bendahara Penerimaan Pembantu, untuk PNBP sektor SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, Pam Obvit dan bertanggung jawab untuk menyetorkan uang penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dipungut untuk disetorkan ke bank BRI (rekening Bendahara Penerimaan Polres Kuantan Singingi) dan kemudian dilimpahkan ke kas Negara.
Terdakwa dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yakni Terdakwa mengunduh realisasi bukti pelimpahan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aplikasi Simponi dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF, kemudian terdakwa mengubah realisasi bukti pelimpahan uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF tersebut untuk menyamakan jumlah akhir penerimaan dan penyetoran uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga jumlah tersebut sesuai apabila dicocokkan secara manual.
Akan tetapi, jika dilihat di dalam aplikasi Simponi, akan terdapat perbedaan dengan Laporan Biamin yang dibuat oleh saksi Firman Wahyudi, selaku Bintara Material. Selanjutnya, terdakwa membuat slip setoran palsu dengan cara mengambil slip penyetoran ke Bank BRI Teluk Kuantan dan Terdakwa menulis secara manual Nomor Rekening, tanggal penyetoran.
Kemudian, terdakwa menandatangani pada bagian teller dan juga bagian penyetor dengan tujuan seolah-olah Terdakwa telah menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara melalui Bank BRI Taluk Kuantan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***hen