PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Jono Kasindra Bin Suroso divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan video asusila berupa hubungan badan sejenis pada aplikasi x/twitter.
Hukuman ini diberikan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Januari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Jono Kasindra terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Jono Kasindra bin Suroso, dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair dua bulan Kurungan.
Sesuai dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Mei tahun 2019, terdakwa membuat akun X/twitter an. Indra Naraya @ naraya_indra, setelah terdakwa memiliki akun twitter tersebut, terdakwa memiliki follower sebanyak 651 dan following sebanyak 654, sehingga terdakwa dapat melihat postingan atau video dari akun lain.
Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2019 bertempat di rumah terdakwa di Perum Witayu Blok Sakura, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota, Kota Pekanbaru, terdakwa mengaktifkan akun twitter an. Indra Naraya @ naraya_indra milik terdakwa tersebut lalu mencari foto-foto dan/atau video-video asusila bermuatan pornografi yang memperlihatkan hubungan badan / seks antara laki-laki dengan laki-laki (homo) di postingan akun twitter milik orang lain.
Setelah menemukan foto-foto dan/atau video-video tersebut terdakwa me “RE-TWITT” postingan video tersebut dan secara otomatis langsung tampil atau tersimpan di akun twitter an. Indra Naraya @ naraya_indra milik terdakwa. Hal tersebut terdakwa lakukan agar status akun twitter milik terdakwa tersebut bisa diakses oleh orang lain diluar dari Followers (Pengikut) akun twitter terdakwa dengan alasan terdakwa ingin memperlihatkan kepada orang-orang yang dapat mengakses akun tersebut bahwa terdakwa juga menyukai bubungan sesama jenis (Homo), perbuatan me”retwitt” postingan foto/ video porno tersebut terakhir dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, personil Subdit 5 (Siber) Dit Reskrimsus Polda Riau yakni saksi Puja Nirwana dan saksi Kevin Alfajry sedang melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun twitter yakni an. Indra Naraya @ naraya_indra me RE-TWITT sebuah postingan video asusila hubungan badan sejenis (homo) di akun twitter tersebut.
Lalu saksi Puja Nirwana dan saksi Kevin Alfajri melakukan profilling terhadap akun tersebut dan diketahui bahwa pemiliknya adalah terdakwa. Lalu dengan melakukan penyamaran dan menghubungi terdakwa melalui chatingan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Toko Indomaret Jalan Lintas Sumatra No. 16 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.
Lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa saksi Puja Nirwana dan saksi Kevin Alfajri menemukan pada terdakwa berupa satu unit handphone merk Realme 7i warna hijau nomor imei 1 862735041998715; imei 2 862735041998707, ketika saksi Puja Nirwana dan saksi Kevin Alfajri melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan akun twitter an. Indra Naraya @ naraya_indra dengan URL https://x.com/naraya_indra masih login dan aktif yang diakui terdakwa adalah miliknya dan akun twitter tersebut tidak bersifat private sehingga dapat diakses dan dilihat banyak orang/ publik. Terdakwa mengakui untuk me-retwitt postingan atau video asusila tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme 7i warna hijau nomor imei 1 862735041998715; imei 2 862735041998707 tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ITE Kominfo RI, Dr. Bambang Pratama, S.H M.H yang menyampaikan pendapatnya bahwa re-twitt atau postingan ulang yang dilakukan terdakwa dari akun twitter milik orang lain ke akun twitter an. Indra Naraya @ naraya_indra dengan URL https://x.com/naraya_indra berupa video asusila hubungan badan sesama jenis (homo) tersebut adalah telah melakukan transaksi elektronik berupa mendistribusikan data elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan pada sistem elektronik media social sehingga pendistribusian (penyebaran) pada sistem elektronik media social, maka data elektronik yang diposting menjadi dapat diakses atau dilihat oleh banyak orang.
Perbuatan terdakwa Jono Kasindra, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***hen