PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Tommi dan Wikerson alias Son dua terdakwa pengedar narkotika sebanyak 20 Kg. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Vonis ini dibacakan majelis hakim pada petsidangan yang digelar, Rabu 11 Desember 2024..vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Vonis pidana mati. Sesuai dengan tuntutan kita (JPU,red),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu malam.
Terhadap putusan itu, kata M Arief, para terdakwa menolaknya. Melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa menyatakan banding.
“Kalau mereka banding, kita juga banding,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Diketahui, penanganan perkara terhadap dua terdakwa itu bermula pada Rabu, 3 April 2024 sekitar pukul 11.43 WIB. Saat itu Wikerson dihubungi oleh Tommi melalui aplikasi WhatsApp.
Tommi meminta Wikerson untuk mengambil sebuah mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL yang telah diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng. Mobil tersebut diduga menjadi sarana untuk pengangkutan sabu seberat 20 kilogram, yang diinisialkan dengan kode “TV 20”.
Wikerson kemudian mengambil mobil tersebut dan mulai menerima arahan lebih lanjut dari kontak lainnya. Ia diminta untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden. Namun, atas instruksi Tommi, pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat pertemuan dijadwalkan, seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi BM 1735 EI tiba di lokasi. Sesaat setelah kendaraan itu parkir di depan mobil yang dikendarai Wikerson, petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sangat mengejutkan: 55 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 54.013,3 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, barang bukti berupa kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan narkotika kelas 1 sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini juga mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk seorang bernama Johari alias Jo, yang lebih dahulu ditangkap polisi.
“Kami akan menindak tegas para pelaku jaringan narkoba. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang merusak generasi bangsa ini,” pungkas M Arief Yunandi.***