PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan salah satu Pimpinan Cabang Bank BRI Syahroni Hidayat dan Account Officer, Vanni Setia Udi. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran kredit fiktif tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar.
Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024, mengatakan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan memfasilitasi pengajuan kredit KUR menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
“Keduanya meminjam KTP masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 16 KTP yang digunakan, 14 di antaranya diproses, tetapi pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau tidak mengetahui,” jelasnya.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,976 miliar.
Aset-aset yang diduga terkait kasus ini telah disita, termasuk sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi.
“Kami juga telah menyita aset berupa tanah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini. Ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara,” terang Nikky.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***hen