Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Mucikari dan PSK Jondul Pekanbaru Dihukum 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Reniyati alias Evi alias Mami Binti Muslim, seorang mucikari dan Vena Yuniar Anggraini alias Vina, Pekerja Seks Komersial di Jl Bambu Kuning Perumahan Jundul Lama Blok KK 03 Kel. Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp120 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini diberikan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 5 Desember 2024. Majelis hakim menilai, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat perdagangan orang”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dajukan jaksa penuntut umum Zurwandi SH dan Syafril SH sebelumnya.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zurwandi SH dan Safril SH, diketahui, perbuatan kedua terdakwa berawal adanya hubungan pertemanan dan pekerjaan antara terdakwa Reniwati alias Evi alias Mami Binti Muslim (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mucikari / Penyedia Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan terdakwa Vena Yuniar Anggraini alias Vina Binti Agus Hariyanto, selaku orang yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di tempat terdakwa Reniyati di Jl. Bambu Kuning Perumahan Jundul Lama Blok KK 03 / Blok II 20 Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Untuk menjalankan usaha itu, terdakwa Reniyati masih membutuhkan orang sebagai PSK di tempatnya tersebut. Lalu ketika terdakwa Vena Yuniar Anggraini tanggal 7 April 2024 pulang kampung ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, terdakwa Reniyati menyatakan kepada Terdakwa Vena Yuniar Anggraini agar mencarikan orang untuk bekerja di tempatnya dan terdakwa Vena Yuniar menyetujuinya.

Tanggal 10 April 2024, terdakwa Vena Yuniar yang sudah berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, kemudian bertemu dengan adik kandungnya AWF yang berumur 17 tahun 2 bulan. Lalu terdakwa Vena Yuniar mengajak AWF untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan mengatakan “Dek, kerjaku di Pekanbaru, kerja malam, dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi, setiap 20 menit, kakak dapat uang Rp.150.000.- nanti kasih ke mami Rp. 50.000.- dijawab AWF “kira-kira satu malam dapat berapa uangnya kak?” dibalas Terdakwa Vena Yuniar “paling kecil Rp.200.000.- dan paling banyak Rp.500.000.- lalu AWF mengatakan “aku takut, aku mikir-mikir dulu ya kak”.

Pada tanggal 12 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Vena Yuniar kembali membujuk AWF dengan mengatakan “kalau ikut kakak, nanti kamu punya penghasilan sendiri dan punya banyak uang dan bisa cantik juga” dan dijawab AWF, “oke kakak, aku mau punya pekerjaan dan juga punya penghasilan, mau juga cantik kayak kakak” lalu dibalas Terdakwa Vena Yuniar “oke dek”.

Selanjutnya Terdakwa Vena Yuniar menghubungi terdakwa Reniyati memberitahukan bahwa sudah ada satu orang yang bersedia bekerja sebagai PSK, yaitu AWF umurnya masih 17 tahun. Lalu terdamwa Reniyati meminta foto KTP AWF dan menyuruh mereka untuk pulang ke Pekanbaru.

Pada tanggal 17 April 2024 AWF sempat dilarang oleh ayahnya, agar tidak berangkat ke Pekanbaru. Namun AWF tidak memperdulikannya, dikarenakan keinginannya untuk seperti kakaknya. Keesokan harinya, tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa Vena Yuniar berangkat dari Kabupaten Nganjuk menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan bus yang dibiayai oleh terdakwa Reniyati.

Setelah sampai di Kota Pekanbaru, tanggal 21 April 2024, lalu Terdakwa Vena Yuniar, langsung menuju ke tempat terdakwa yang berada di Jl Bambu Kuning, Perumahan Jundul Lama, Blok KK 03 Kel. Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Setelah terdakwa Reniyati bertemu dengan AWF, terdamwa Reniyati menyatakan kepada AWF “kalau ada yang tanya umur kamu, kamu jawab 20 tahun dan sudah menikah ya,” dijawab AWF “iya kak” dan terdamwa Reniyati mengatakan lagi “kamu jangan pakai nama asli, kamu ganti nama kamu, panggilan Febri dan kalau kamu bekerja sebagai PSK, nanti pulang ke kampung saat lebaran haji, kamu sudah bisa membawa uang yang banyak” lalu AWF berkata “iya kak”.

Selanjutnya, terdakwa Reniyati juga menjelaskan cara AWF bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) adalah dengan duduk di depan rumah, kemudian ada tamu laki-laki yang datang kemudian AWF menawari tarif berhubungan seks atau berhubungan badan. Setelah itu, AWF dan tamu laki-laki tersebut melakukan hubungan seksual dengan durasi 20 menit sampai 60 menit.

Bahwa Tarif dan layanan yang ditawari kepada tamu laki-laki tersebut bervariasi, antara lain, Tarif Rp. 150.000.- / 20 menit yaitu Tamu mendapatkan layanan berhubungan badan atau berhubungan seksual namun hanya buka celana dan celana dalam dan selama itu, tidak boleh ciuman, memegang payudara dan sepong.

Tarif Rp. 200.000.- / 20 menit yaitu Tamu mendapatkan layanan berhubungan badan atau berhubungan seksual dan pekerja telanjang dan selama itu, boleh ciuman, memegang payudara dan sepong.

Tarif Rp 300.000.- / 45 menit yaitu Tamu mendapatkan layanan berhubungan badan atau berhubungan seksual dan pekerja telanjang dan selama itu, boleh ciuman, memegang payudara dan sepong.

Bahwa jam kerja di mulai jam 19.00 Wib sampai dengan jam 03.00 WIB atau jam 04.00 WIB untuk setiap harinya dan atas uang diterima oleh AWF yang diperoleh dari tamu tersebut, maka AWF harus menyetorkannya kepada terdakwa Reniyati sebesar Rp50.000.- / tamu.

Tanggal 22 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB. AWF mulai bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan duduk di depan rumah di Blok KK nomor 03 yang telah disediakan oleh terdamwa Reniyati. Lalu datang tamu laki-laki, kemudian AWF menawari tarif berhubungan seks atau berhubungan badan, setelah itu AWF dan tamu laki-laki tersebut melakukan hubungan badan dengan durasi 20 menit sampai 45 menit. Setelah selesai, AWF menerima uang dari tamu sesuai dengan tarifnya, lalu AWF menyetor uang sebesar Rp 50.000.- kepada terdakwa Reniyati.

Bahwa AWF bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil di tempat Reniyati sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 01 Mei 2024 dan telah melayani tamu laki-laki sebanyak lebih kurang sembilan orang. Setelah seminggu AWF bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil di rumah blok KK nomor 03 tersebut, AWF merasa tidak betah dikarenakan penghasilan dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya oleh Terdakwa Vena Yuniar saat membujuknha.

AWF juga ada merasakan sakit pada alat kelaminnya, sehingga AWF ingin pulang ke Kabupaten Nganjuk, sekaligus untuk melanjutkan sekolah. Atas keinginan AWF untuk pulang,, ia meminta izin kepada Terdakwa Vena Yuniar dan terdakwa Reniyati, namun belum diperbolehkan, sehingga pada tanggal 03 Mei 2024 AWF pergi dari rumah di Blok KK nomor 03 tersebut menuju kantor Polda Riau, sekaligus melaporkan perbuatan kedua terdakwa.. Selanjutnya AWF diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Prov. Riau dan dipulangkan ke rumah orang tuanya di Kabupaten Nganjuk.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang – Undang.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer