Sabtu, 28 Juni 2025
Google search engine

Tuntutan Terhadap Sindikat Perampok Dua Kali Ditunda

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sartika Ratu Ayu Tarigan SH, terhadap Raditama Kurniawan, terdakwa sindikat perampokan dua kali batal dibacakan. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan.

Pantauan pada SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, semula sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan Senin 25 November 2024, namun ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya, sidang kemudiam ditunda dan.kembali dijadwalkan Senin 2 Desember 2024, namun kembali ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum.siap dengan tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin 9 Desembet 2024.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntu Umum sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Raditama Kurniawan berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024. Ketika itu, terdakwa dihubungi oleh Reski Kurnia Alwi melalui telepon dan meminta terdakwa datang ke rumah Rendy Salim untuk mengajak terdakwa untuk “main” (Merampok) barang.

Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa sampai di rumah Rendy Salim di Jl. Sembilang Gg. Haji Minyak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Terdakwa melihat ada empat orang lainnya yaitu Rendy Alwi, Rapi. Terdakwa kemudian makan dan berbincang, dan Kevin (DPO) mengatakan, ‘’YUK KITA CARI UANG YUK’, dengan modus adiknya kena pukul di jalanan dan Rendy Salim berperan sebagai adik yang dipukul (adik Kevin), dan yang lainnya berperan meyakinkan.

Mereka juga turut mengancam dan menakuti calon korban. Apabila dapat calon korban, maka dengan modus pergi ke rumah untuk memastikan itu korban dan bukan dia pelakunya dengan maksud alasan tersebut untuk membawa korban ke tempat sepi. Sesampainya di tempat sepi, maka korban tersebut langsung di eksekusi harta bendanya. Apabila terjadi perlawanan maka Resky Kurnia yang akan mengancam dengan senjata tajam yang telah dipersiapkannya untuk mengambil harta benda milik korban.

Harta korban kemudian dijual dan uangnya dibagikan rata. Dari diskusi dan perencanaan tersebut, terdakwa Raditama Kurniawan bersama Rendy Salim (dilakukan penuntutan secara terpisah), Rapi (DPO) dan Kevin (DPO) berusaha mencari korban dan pergi dari rumah Rendy Salim.

Sekira pukul 22.30 WIB, sesampainya di Jl Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepat di depan Rumah Sakit Bhayangkara, di kursi taman trotoar jalan. Terdakwa melihat ada dua orang laki – laki yaitu, Muhammad Akbar dan Bambang Sugiharto yang sedang duduk di kursi. Lalu terdakwa bersama Rendy Salim (dilakukan penuntutan secara terpisah), Rapi (DPO) dan  Kevin (DPO) segera menghampiri.

Selanjutnya Rendy Salim yang terdakwa bonceng dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan Merk HONDA jenis Beat warna Hitam No Pol 3391 ABV warna hitam (yang Terdakwa lepaskan plat nomor polisi nya bagian depan dan belakang) turun dari sepeda motor. Terdakwa pun segera turun dari sepeda motor, sedangkan Krvin, Rapi dan Resky Kurnia dengan menggunakan kendaraan Merk  Honda Jenis Beat  yang saat itu tidak memakai plat Nomor Polisi belakang dan depan juga segera turun dari kendaraan.

Saat itu Kevin (DPO) pura – pura bertanya kepada Bambang Sugiharto dan Muhammaf Akbar dengan berkata “’APA INI ORANG YANG MUKUL KAU DEK (ke arah Rendy). Kemudian Rendy Salim menjawab “Iya”. Kemudian korban Bambang Sugiharto menjawab ‘’ Apa ni bang, kami batu datang ni..Kami dak tau apa-apa”. Lalu Kevin menjawab bahwa seolah-olah adiknya (peran Rendy Salim kena peras dan kena pukul saat itu.

Saksi kktban, Bambang Sugiharto dan Muhammad Akbar menjawab, “Tidak ada mukul dan meras bang”’, lalu Kevin (DPO) berkata : “’ APA BUKTINYA KALAU ABANG BUKAN PELAKUNYA, APA BISA ABANG DIBAWA KE RUMAH KAMI UNTUK MENJELASKAN SAJA, GIMANA BANG”. Lalu Terdakwa menjawab :” Ya sudah, bawa saja ke rumah”. Lalu kedua korban mengatakan, “Kami aman ni bang” dan terdakwa menjawab, “Aman kok”.

Akhirnya Terdakwa dan sindikatnya pergi meninggalkan Jl Kartini tersebut. Kemudian saksi kotban Muhammad Akbar dibonceng oleh Resky Kurnia dengan menggunakan Motor BEAT Warna Biru Putih milik korban. Sementara saksi korban Bambang berboncengan dengan Kevin (DPO), dan Terdakwa bersama Rendy Salim, Rapi berboncengan tiga dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa.

Terdakwa membawa kendaraan mengarahkan ke jalan Sigunggung / Jl Dharma Bakti tepatnya di Ujung Jalan Dharma Bakti, dekat jembatan berhenti. Sesampainya di jembatan dalam keadaan sepi, turun dari kendaraan secara bersama- sama dan mengecek barang – barang korban. Saat itu Terdakwa mengambil satu HP milik korban yaitu 1 Unit Handphone OPPO A 15 dan teman terdakwa lainnya berperan mengancam korban dengan alasan untuk mengecek HP nya.

Kemudian terdakwa mengambil satu Handphone Merk Real Me C17  lainnya dari korban lainnya. Terdakwa mengambil dengan cara merampas dari tangan korban secara langsung. Terdakwa pun bergegas meninggalkan korban, dan saat itu Terdakwa mendengar korban berontak bahwa mengapa HP nya dibawa, dan Terdakwa melihat serta mendengar saat itu Resky Kurnia langsung mengeluarkan pisau dengan mengarah kan pisau tersebut ke arah paha salah satu korban, dan korban kemudian langsung diam.

Seketika itu juga terdakwa melihat Resky Kurnja mengancam lagi dan mengarahkan pisau ke korban agar korban menyerahkan sepeda motornya, sementara Kevin mengancam dengan kata-kata , dan Rapi, Rendy Salim hanya diam saja dan antisipasi jika terjadi perlawanan dari korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (2) KUH Pidana.

Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer