Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Kepala BPBD Siak, Kabid dan Dirut CV BDK Diadili, Didakwa Korupsi Rp1,1 Miliar

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin Ssos, MSi, Alzukri SPd, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022 s/d 2023, serta Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, diadili di Pengadilan Tipikor, Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya didakwa melakukan korupsi bbm, makan minum dan proyek pengadaan pakaian dinas dan alat telekomunikasi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.109.844.681,39.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Aghnil Wafaa Roby SH, Rabu 20 November 2024, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa bermula tanggal 22 Maret 2022 atau setidak-tidaknya bulan maret 2022 setelah terdakwa dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak, terdakwa memanggil saksi Nanang Sudianto selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Siak dengan maksud untuk menanyakan realisasi anggaran periode Januari sampai dengan Maret 2022.

Kemudian terdakwa secara melawan hukum memerintahkan Nanang untuk membuat dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang harga satuannya di mark-up sesuai dengan  harga satuan yang tercantum dalam DPA. Sehingga selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa pada Tahun 2022, berdasarkan Pelaksanaan Anggaran BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 Pada kegiatan pembayaran Belanja BBM tahun 2022 memiliki Pagu anggaran sebesar Rp698.888.000, dengan realisasi sebesar Rp604.149.224,00.

Bulan April 2022, terdakwa memanggil Nanang, memerintahkannya secara lisan dengan melawan hukum untuk merubah mekanisme pembayaran anggaran operasional kluster yang sebelumnya dibayarkan oleh Suharnetti selaku PPTK kepada Kepala Urusan masing-masing cluster, menjadi mekanisme pembayaran anggaran operasional kluster dibayarkan langsung oleh Nanang.

Sesuai perintah terdakwa, Nanang melakukan pembayaran terhadap kegiatan BBM sebagaimana kebutuhan dari cluster yang diajukan dari kaur cluster dan pembayaran tersebut dibayarkan sebesar Rp6.500/ liter, sementara didalam DPA seharga Rp8.000/ liter.

Nanang melakukan pembayaran per 3 bulan terhadap kegiatan operasional cluster pada setiap Kecamatan dengan cara, Nanang memberikan sejumlah uang beserta SPJ yang telah tertulis nama barang, jumlah barang, dan total harga barang serta nota kosong untuk di cap/stempel oleh penyedia BBM.

Selanjutnya Kepala Urusan Cluster menyerahkan kembali kepada Nanang dan menyuruh Jafriden untuk mengisi bon kosong tersebut sesuai dengan nilai yang ada pada DPA. Bahwa nominal yang tertera didalam nota/bon tersebut tidak sesuai dengan nominal belanja secara nyata, dimana jumlah pembayaran jauh lebih kecil daripada nominal yang tertera dalam DPA, dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan atas selisih Anggaran yang dicairkan.

Terhadap Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil dinas Eselon III terdakwa memerintahkan Nanang untuk menyampaikan kepada Biyan selaku honorer yang bertugas sebagai Operator Pada Pusat Data dan Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) BPBD Kabupaten Siak untuk menyampaikan kepada Sapriwal, Milis, selaku PPTK Kegiatan Belanja BBM untuk melakukan pemotongan sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp200.000 di setiap kegiatannya.

Untuk kegiatan Belanja BBM Mobil Dinas Eselon II dan Truk terdapat pembelian BBM yang pembayarannya secara nyata tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dicairkan. Namun, terdakwa secara melawan hukum tetap memerintahkan Nanang secara langsung untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut sesuai nominal yang tertera dalam DPA.

Kemudian, pada kegiatan pembayaran perjalanan dinas biasa dengan Pagu anggaran sebesar Rp827.182.000, dengan realisasi sebesar Rp744.380.856, dan perjalanan dinas dalam kota dengan Pagu anggaran sebesar Rp660.160.000, dengan realisasi sebesar Rp483.909.600,00.

Bahwa terhadap Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Siak tidak sesuai dengan data PUSDALOPS, dimana terdakwa mengarahkan saksi Biyan untuk menginput luas data lahan yang terbakar dengan cara membagi luas lahan yang terbakar pada satu wilayah sehingga terhadap lahan yang telah dibagi menjadi beberapa bagian tersebut dapat dibuatkan beberapa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) / Surat Perintah Tugas (SPT) yang berbeda-beda.

Selanjutnya SPPD tersebut Biyan serahkan kepada Nanang untuk selanjutnya dibuat Surat Pertanggungjawabannya secara fiktif yang disesuaikan dengan anggaran yang tertera dalam DPA.

Bahwa SPJ Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kenyataannya, dimana ada perjalanan Dinas ASN dan Non ASN Kantor BPBD Kabupaten Siak ke seluruh cluster untuk keperluan pengantaran gaji, pemadaman dan pendinginan, penyerahan kelengkapan alat pemadam. Namun pada kenyataannya pembayaran gaji kepada petugas cluster dilakukan melalui transfer bank. Sementara untuk Pelaksanaan penanggulangan / pemadaman / pendinginan atas kejadian bencana kebakaran yang terjadi di Cluster-cluster dilaksanakan oleh petugas Cluster, pihak BPBD Kabupaten Siak tidak pernah ikut melaksanakan penanggulangan / pemadaman / pendinginan atas kejadian bencana kebakaran tersebut.

Pada belanja Pemeliharaan Alat Angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor per orangan BPBD Kabupaten Siak dilakukan di toko AAN Motor Group, dimana dari belanja tersebut terdapat nota/kwitansi yang tidak diakui oleh pemilik toko AAN Motor Group. Kemudian pada belanja Suku cadang-suku cadang alat angkutan yang dilakukan di toko Baru Diesel dimana dari belanja tersebut terdapat nota/kwitansi yang tidak diakui oleh pemilik toko. Untuk belanja Suku cadang-suku cadang Kendaraan Jabatan tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Pada kegiatan Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor, Nanang melakukan pemesanan Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor di Toko Happy Jalan Guntung, dengan cara mengambil terlebih dahulu alat tulis kantor di Toko Happy, selanjutnya Saksi Vino mencatat barang-barang yang dibeli tersebut pada nota toko, kemudian pada saat melakukan pencairan, saksi Nanang Sudianto meminta nota kosong kepada toko happy dan nota toko tersebut ditulis oleh saksi Nanang Sudianto dengan jenis barang, volume, serta harga yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya lalu diserahkan kepada saksi Vino untuk ditandatangani oleh pemilik toko. Setiap dilakukan pencairan terdapat kelebihan pembayaran dan kelebihan tersebut diambil dari saksi Vino kemudian diserahkan kepada terdakwa.

Pada kegiatan makan minum kantor dan kegiatan serta belanja Kebutuhan logistik petugas piket cluster/belanja bahan-bahan lainnya/kebutuhan cluster (snack, air galon) yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Siak tidak dibuatkan pertanggungjawabannya serta terdapat pertanggungjawaban yang tidak dapat diterima.

Dalam kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, Sub penyediaan logistik BPBD Kabupaten Siak memiliki anggaran yang bersumber dari Dana DBH-DR (Dana Bagi Hasil- Dana Reboisasi) untuk pekerjaan belanja pakaian dinas lapangan (PDL) sebesar Rp. 282.000.000,-, Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perlengkapan dinas-pakaian dinas lapangan Sepatu PDL khusus sebesar Rp. 118.722.000,-, dan Belanja Modal Alat Komunikasi (Radio HT) sebesar Rp. 116.614.800,-. Untuk Kegiatan pelayanan informasi rawan bencana kabupaten/kota, Sub Sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) rawan bencana Kabupaten/Kota (perjenis bencana) untuk Perlengkapan Dinas Baju Kaos Peserta Seminar Kit sebesar Rp 50.225.000,-.

Terhadap kegiatan tersebut berdasarkan SK Penunjukan PPTK seharusnya dilaksanakan oleh saksi Sapriwal Milir untuk Kegiatan Kantor Perlengkapan Dinas, Belanja Pakaian Dinas Lapangan dan Belanja Modal Alat Komunikasi (Radio HT) serta saksi SAID JUNAIDI selaku PPTK untuk Kegiatan Kantor Perlengkapan Dinas Baju Kaos Peserta Seminar Kit. Akan tetapi Terdakwa menyuruh terdakwa Alzukri secara lisan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang Perlengkapan Dinas, Belanja Pakaian Dinas Lapangan, dan Belanja Modal Alat Komunikasi (Radio HT) tersebut.

Bahwa sekira tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan belanja pakaian dinas lapangan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Said Junaidi, saksi Sapriwal, dan saksi Alzukri mendatangi toko Yudhi Internasional Taylor milik saksi Yudhi Akrama untuk menanyakan kesanggupan saksi Yudhi Akrama mengerjakan baju PDL  BPBD Kabupaten Siak, hal tersebut disanggupi oleh saksi Yudhi Akrama.

Bahwa atas perintah tersebut terdakwa ALZUKRI selanjutnya secara melawan hukum membuat dokumen administrasi untuk pelaksanaan pengadaan barang Belanja Pakaian Dinas Lapangan, Perlengkapan Dinas (Sepatu PDL), dan Belanja Modal Alat Komunikasi (Radio HT) menggunakan mekanisme E-Purchasing.

Bahwa sekira pada bulan Oktober 2022 s/d bulan November 2022 terdakwa Alzukri bertemu dengan terdakwa Budiman selaku Direktur CV. BUDI DWIKA KARYA di kedai kopi di depan turap, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Budiman menanyakan kepada trrdakwa Alzukri mengenai kegiatan pengadaan di BPBD Kabupaten Siak.

Terdakwa Alzukri menawarkan kepada satu kegiatan pengadaan baju PDL BPBD Kabupaten Siak. Terdamwa Alzukri meminta kepada terdakwa Budiman untuk menginput  baju PDL didalam e-katalog lokal sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh terdakwa Alzukri, kemudian melaporkan kepada terdakwa Kaharuddin, guna mendapatkan persetujuan.

Terdakwa Alzukri menyuruh terdakwa Budiman untuk menginput. Terdakwa Kaharuddin memerintahkan terdakwa Alzukri untuk melaksanakan seluruh kegiatan Belanja Pakaian Dinas Lapangan, Pengadaan barang Perlengkapan Dinas (Sepatu PDL), Belanja Modal Alat Komunikasi (Radio HT) dan Belanja Perlengkapan Dinas Baju Kaos Peserta Seminar Kit dengan cara meminjam nama CV. BUDI DWIKA KARYA sedangkan yang melaksanakan pengadaan kegiatan tersebut adalah terdakwa Alzukri.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer