Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Sewakan Dua Alat Berat Kredit Tanpa Ijin, Pengusaha Hanya Dituntut Dua Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sarlin bin Wasi, Direktur PT Mitra Adil Perkasa, dituntut hanya dua bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyewakan dua alat berat yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 29 Oktober 2024. Usai mendengar tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan, Selasa 5 November 2024.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ananda Hermila SH dan Betny Simanungkalit SH, disebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada tanggal 10 September 2019, terdakwa selaku Direktur PT Mitra Adil Perkasa mengajukan permohonan Fasilitas pembiayaan terhadap satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 kepada PT Sany Perkasa Pekanbaru, seharga Rp.908.600.000, dengan cicilian perbulan sebesar Rp32.395.000, selama 36 bulan.

Kemudian, tanggal 5 Maret 2020, terdakwa mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan terhadap satu unit DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange untuk kebutuhan pribadi terdakwa dalam pengerjaan replanting dan stacking kebun sawit di Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kepada PT Kasana Kasana Teknindo Gemilang, seharga Rp. 770.000.000, dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 27.453.000, selama 36 bulan dan alat berat DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange dengan nomor seri CEBCU 020077 dengan nomor mesin DB58TIS835915E00 telah lunas dibayar oleh Terdakwa.

Bahwa yang pertama Terdakwa dan pihak Dealer PT. Sany Perkasa Pekanbaru sepakat untuk melakukan Fasilitas pembiayaan satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307 dan Terdakwa membayar uang muka / DP (Down Payment) sebesar Rp389.400.000, kepada pihak Dealer PT. Sany Perkasa Pekanbaru.

Kemudian yang kedua terdakwa dan pihak Dealer PT Kasana Kasana Teknindo Gemilang menyerahkan permohonan Fasilitas pembayaran satu unit alat berat Merk DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange dengan nomor seri CEBCU 020077 dengan nomor mesin DB58TIS835915E00  dan Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 330.000.000.

Selanjutnya, saksi Relita Lamriris Tampubolon, selaku Account Officer PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru, yang menerima Permohonan Fasilitas Pembiayaan dua unit alat berat tersebut, melakukan verifikasi terhadap dokuman Proposal permohonan Terdakwa selaku Direktur PT Mitra Adil Perkasa sebagai calon Debitur yaitu dokumen Akta Pendirian PT Mitra Adil Perkasa.

PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Kota Pekanbaru menyetujui permohonan Fasilitas pembiayaan dua unit alat berat tersebut yang diajukan oleh terdakwa. Selanjutnya PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Kota Pekanbaru melakukan pelunasan kepada pihak dealer yaitu PT Suny Perkasa Pekanbaru dan kepada PT Kasana Teknindo Gemilang Pekanbaru sebesar Rp389.400.000, untuk alat berat Merk Sany Hidraulic Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dan sebesar Rp. 330.000.000, untuk satu unit alat berat Merk DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange.

Kemudian PT. MNC Guna Usaha Indonesia cabang Pekanbaru dan terdakwa melakukan pengikatan jaminan FIDUSIA terhadap dua unit alat berat tersebut, yakni akta jaminan Fidusia kantor notaris Puhtut Sugiantoro, S.H,. MKN Nomor :W4.00191860.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 21 September 2019 untuk satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307.

Akta jaminan Fidusia Kantor Notaris Cynthia Violetta Agustin Puspitasari, SH MKn Nomor : W4.00074358.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 9 April 2020 untuk satu unit alat berat Merk DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020, dimana terdakwa memiliki kewajiban kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru untuk melakukan angsuran pembiayaan selama 36 bulan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 10 September 2022 sebesar Rp32.395.000 untuk angsuran alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307, dan melakukan angsuran pembiayaan selama 36 bulan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 s/d 05 Maret 2023 sebesar Rp 27.453.000, untuk angsuran alat berat Merk DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange dengan nomor seri CEBCU 020077 dengan nomor mesin DB58TIS835915E00

Bahwa angsuran untuk alat berat Merk DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange dengan nomor seri CEBCU 020077 dengan nomor mesin DB58TIS835915E00 telah dilunasi oleh Terdakwa sehingga 1 (satu) unit alat berat Merk DOOSAN Excavator DX 140 AF tahun 2020 warna orange dengan nomor seri CEBCU 020077 dengan nomor mesin DB58TIS835915E00 bukan lagi sebagai Objek FIDUSIA.

Bahwa Terdakwa Sarlin, selaku Direktur PT Mitra Adil Perkasa menunggak Angsuran satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307 kepada PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru sejak bulan November 2022 s/d bulan Mei 2023, sehingga tunggakan Terdakwa terhadap satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307 adalah sebesar Rp226.765.000.

Bahwa setelah Terdakwa tidak melakukan / tidak melanjutkan pembayaran Angsuran / kredit satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru, selanjutnya pihak PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekabaru melakukan penagihan secara langsung kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat melanjutkan pembayaran dengan alasan belum ada pencairan biaya dan Terdakwa tidak mampu menunjukkan dimana keberadaan alat berat tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata Terdakwa telah menyewakan / mengalihkan alat berat tersebut kepada Saksi Hengky Hidayat tanpa izin persetujuan / izin tertulis dari pihak PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru yang digunakan untuk pengerjaan membuka lahan baru dengan perjanjian harga sewa alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307 sebesar Rp. 50.000.000, perbulan dengan kesepakatan Saksi Hengky berkewajiban membayar angsuran / kredit satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dengan nomor seri SY 021 HBk 10698 dengan nomor mesin D06S2-DL 06004307 kepada pihak PT. MNC Guna Usaha Indonesia setiap bulan.

Setelah sewa menyewa alat berat antara Terdakwa dengan Saksi Hengky Hidayat berjalan selama 4 bulan pembayaran uang sewa (rental) alat berat tersebut mengalami kemacetan, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Hengky Hodayat tentang keberadaan alat berat tersebut. Saksi Hengky Hidayat menjelaskan bahwa satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 dalam keadaan rusak berat dan alat berat tersebut dalam posisi aman, namun / ternyata alat berat tersebut telah disewakan oleh Saksi Hengky Hidayat kepada Saksi Dominikis Suprianto tanpa persetujuan / izin tertulis dari pihak PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru untuk digunakan penggalian tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat l.

Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Dominikus Suprianto membuat perjanjian kerjasama terkait sewa menyewa / rental alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 milik terdakwa dan Saksi Dommunikis Suprianto alias Dimas berkewajiban untuk membayar angsuran alat berat tersebut kepada pihak PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru, namun Saksi DOMINIKUS SUPRIANTO Alias DIMAS hanya membayar angsuran alat berat tersebut kepada PT. MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Pekanbaru sebesar Rp. 100.000.000. Saksi Dominikus Suprianto menggunakan alat berat milik Terdakwa selama satu tahun.

Bahwa sekitar bulan Februari 2023 Terdakwa mendapat Informasi dari Saksi Dominikus bahwa satu unit alat berat Merk Sany Hidraulic  Excavator SY 215 C warna kuning tahun 2019 telah disita oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 6/Pid.B/LH/2023/PN PSB atas nama Terdakwa, karena alat berat tersebut digunakan untuk menggali tambang emas illegal di daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer