PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Mirah Zirma, alias Mirah bin Aliunir, seorang ibu rumah tangga, Senin 28 Oktober 2024, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti bersalah menadah barang curian yang dilakukan anaknya.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Pince Puspita Sari SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Mira Zirma selama tiga tahun penjara.
Sementara terdakwa Desi Runi Ariyanti, teman terdakwa Mirah Zirma dalam pembagian hasil curian, hanya dituntut dan divonis selama satu tahun enam.bulan penjara.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pince Puspita Sari SH MH, sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berawal dari Jamaris bersama – sama dengan Adhyaksa Mahmud (dituntut dalam berkas terpuisah) yang merupakan anak dari terdakwa Mirah Zirma, melakukan pencurian di rumah Giyanti di Jl. Ikhlas No.1 Rt.05 RW 08 Kelurahan Tangkerang tengah Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 20. 00 WIB.
Jamaris bersama Adhyaksa Mahmud (anak terdakwa Mira Zirma) masuk ke dalam rumah Giyanti melalui pintu belakang rumah. Dengan cara berjinjit, Adhyaksa memasukkan tangannya melalui celah lubang angin yang terdapat di dekat pintu belakang rumah Giyanti. Kemudian, membuka gerendel pintu belakang rumah Giyanti menggunakan tangan kanannya.
Setelah pintu belakang rumah terbuka, Jamaris dan Adhyaksa masuk ke dalam rumah Giyanti dan mengambil uang senilai Rp.50.000.000 yang berada di dalam rumah Giyanti. Uang kemudian diserahkan Jamaris dan Adhyaksa kepada terdakwa Mirah Zirma dan Desi Runi Ariyanti.
Selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa Mirah Zirma dan Desi Runi Ariyanti untuk berfoya–foya dan membeli barang barang, berupa handphone android.
Selanjutnya pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib Jamaris dan Adhyaksa kembali datang ke rumah Giyanti untuk mengambil gelang emas seberat 50 gram dan gelang emas berbentuk rantai 22 karat yang terdapat di sebuah kotak yang berada di dalam kamar Giyanti. Namun perbuatan kedua orang ini diketahui oleh Dede Kurniawan, anak Giyanti.
Jamaris dan Adhyaksa kemudian melarikan diri ke rumahnya. Sementara gelang emas hasil curian tersebut kembali diserahkan oleh Jamaris dan Adhyaksa kepada terdakwa Mirah Zirma dan Desi Runi Ariyanti. Gelang emas hasil curian yang diberikan tersebut dijual oleh terdakwa Mirah Zirma kepada seseorang, kemudian uang hasil penjualan gelang emas tersebut dibagi dua oleh terdakwa Mirah Zirma kepada Desi Runi Ariyanti.
Uang hasil penjualan emas tersebut dipergunakan oleh terdakwa Mirah Zirma untuk keperluan sehari – hari. Akibat perbuatan terdakwa saksi Giyanti mengalami kerugian sebesar Rp125.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 Ke – 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana. Dalam perkara ini, Desi Runi Ariyanti dituntut dan divonis lebih rendah dari terdakwa Mirah Zirma. Terdakwa Desi Runi Ariyanti hanya dituntut dan divonis selama satu tahun enam bulan penjara.***