PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Asep Ahmad Gumilar bin Ahmaf Syarif, Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 23 Oktober 2024. Ia didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung 2017-2019, yang merugikan negara Rp209 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Aghnil Wafaa Roby SH, di hadapan majelis hakim, disebutkan, perbuatan terdamwa dilakukan antara tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2019.
Terdakwa secara melawan hukum, yaitu mengelola, menyimpan serta membelanjakan Keuangan APBKam pada tahun 2017 sendiri dengan tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, tidak membayarkan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembangunan sebagaimana mestinya, dan membebankan pembayaran Kegiatan Pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017 tersebut dengan menggunakan anggaran APBKam Tahun 2018 sehingga terdapat beberapa kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 tidak terlaksana dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan menggunakan anggaran Tahun 2019.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 Desa Buana Bakti Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak mempunyai anggaran sebesar Rp. 1.855.341.208. Lalu terhadap mekanisme pencairan anggaran APBKam Tahun anggaran 2017 dengan rincian :
Penghulu mengajukan permohonan pencairan dana melalui camat Kepada Bupati c.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan;
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung mengajukan permohonan pencairan dana tersebut untuk dimintakan persetujuan kepada Bupati. Atas dasar [Persetujuan Bupati tersebut disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah untuk diproses sebagaimana mestinya kepada pejabat yang dikuasakan untuk pencairan dana;
Dana dikeluarkan PPKD selaku BUD/Kuasa BUD melalui rekening kas umum daerah, selanjutnya dana tersebut langsung diszalurkan ke rekening kas kampung (dalam bentuk rekening giro) di bank yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penghulu
Penyaluran Alokasi Dana Kampung disalurkan melalui transfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Kampung (dalam bentuk rekening giro) di Bank yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penghulu dilengkapi perjanjian kerjasama antara Penghulu dengan Bank, dan dilakukan secara bertahap :
Tahap kesatu maksimal sebesar 40%, tahap kedua maksimal sebesar 30%, tahap ketiga maksimal sebesar 30%.
Bahwa mekanisme penarikan anggaran APBKam Tahun anggaran 2017 yang seharunya dilaksanakan oleh saksi Joko Prayno selaku Pelaksana Kegiatan (PK) pada Kampung Buana Bakti dengan cara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) namun dikarenakan saksi Joko Prayonk mengalami stroke, maka terdakwa memerintahkan yang membuat Surat Permintaan Pembayara (SPP) adalah Saksi Pipit Nurhasana selaku Bendahara Kampung Buana Bakti tahun untuk kemudian diteruskan kepada Saksi Jajang Romansyah, selaku Kerani Kampung Buana Bakti untuk diverifikasi, dan diserahkan kembali kepada Saksi Pipit Nurhasanah., untuk kemudian diserahkan dan diverifikasi oleh terdakwa.
Setelah dilakukannya pengajuan anggaran, terdakwa bersama-sama dengan saksi Pipit Nurhasan melakukan penarikan APBKam melalui Bank Riau Kepri Syariah secara tunai dan dalam kurung waktu tahun 2017 Kampung Buana Bakti telah melakukan penarikan sebanyak 7 tahap, dengan jumlah total sebesar : Rp1.526.685.851.
Dari semua tahapan penarikan anggaran tersebut, terdakwa selaku penghulu Kampung Buana Bakti secara melawan hukum mengelola dan mengatur uang anggaran yang telah ditarik dan seluruh dana yang telah ditarik, sebagian di setorkan oleh terdakwa ke rekening Bank Riau Kepri Syariah pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening : 1602101858 A.n Asep Ahmad Gumilar, yang seharusnya tanggung jawab menerima, menyimpan dan membayar uang yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja kampung Buana Bakti seluruhnya adalah saksi Pipit Nurhasanah sebagai bendaharawan.***hen