PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Ade Mulia dan Adi Arianto alias Adi Jeger, dua pemuda terdakwa pencurian sepeda motor di parkiran Salon Yuti Studio, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, divonis masing-masing dua tahun penjara.
Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 22 Oktober 2023. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Tesy SH, SIkom, MH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara.
Sesuai tuntutan Jaksa, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Minggu,16 juni 2024 sekira pukul 11.40 WIB. Ketika itu, kedua terdakwa pergi berputar putar menggunakan sepeda motor honda beat warna biru milik Tedakwa Ade Mulia untuk mencari cari target. Posisi terdakwa Ade Mulia membawa sepeda motor sedangkan terdakwa Adi Jeger duduk di belakang mengamati dan memantau target sepeda motor yang akan di ambil.
Kemudian kedua terdakwa melewati sebuah tempat salon tepat di depan dari pasar buah 88 Jalan Riau. Lalu terdakwa Adi Jeger mengatakan “Ada kunci teletak tu”. Lalu terdakwa Ade Mulia menjawab “Tengok Dulu”. Lalu kedua tetap mengendarai sepeda motor hingga beberapa meter ke depan, kemudian berbelok kembali ke tempat sepeda motor yang kuncinya tertinggal di motor tersebut.
Kemudian Terdakwa I Ade Mulia berhenti tepat d idepan salon. Kemudian mengintip melalui pintu depan salon dan saat itu Terdakwa Ade Mulia sempat ditegur oleh salah seorang karyawan yang ada di dalam salon yang bertanya “cari siapa bang”. Dengan cepat Terdakwa Ade Mulia keluar dan kemudian pergi.
Saat di jalan, terdakwa Ade Mulia berkata kepada terdakwa Adi Jeger “ndak bisa di, orang ramai di dalam” lalu Adi menjawab “masak iya, biar lah aku lihat”. Kemudian terdakwa Adi Jeger memutar kembali dan berhenti tepat di samping sepeda motor milik saksi korban Fitri Ningsih sepeda motor Honda Beat warna abu-abu kombinasi hitam nomor polisi BM 4442 ABD.
Saat itu, Terdakwa Adi Jeger langsung turun dari motor dan dengan cepat mendekati motor korban korban Fitri Ningsih dan langsung membawanya lari sepeda motor miliknya tanpa izin.***hen