PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Budi Irawan alias Budi bin Abdul Latif, Camat Pasir Limau Kapas, Kabuoaten Rokan Hilir, tahun 2022-2023, di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia diadii melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp240 juta lebih.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Misael Asarya Tambunan SH, disebutkan, perbiatan terdakwa dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 April 2023, Perbuatan terdakwa berawal dari dokumen realisasi keuangan kegiatan yang di audit pada Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggran 2022.
Kecamatan Pasir Limau Kapas mengelola anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.081.419.116.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) terdapat 12 kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa kegiatan pekerjaan belanja modal bangunan parkir telah dicairkan tanggal 28 September 2022 Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Parkir sebesar Rp103.595.161,00 dan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Parkir sebesar Rp5.441.823,00.
Bahwa sesaat setelah saksi Syahruddin selaku Bendahara melakukan pencairan dana di Bank Riau Kepri cabang Bagansiapiapi, terdakwa langsung meminta seluruh uang yang dicairkan untuk membeli bahan bangunan. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi M. Kudri selaku tenaga honorer di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas dan beberapa warga Kecamatan Pasir Limau Kapas untuk mengerjakan bangunan parkir di Kantor Kecamatan, sedangkan CV Ardi Bina Sarana hanya digunakan namanya untuk Laporan Pertanggungjawaban.
Selanjutnya Saksi Khoirizal, selaku Direktur CV Ardi Bina Sarana menjelaskan kontrak perjanjian kerja belanja modal bangunan parkir sudah ditandatangani namun kontrak sampai sekarang tidak pernah dipegang oleh Saksi Khoirizal dan hanya menerima uang sebesar Rp2.500.000 untuk biaya menggunakan nama CV. Ardi Bina Sarana.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat telah dilakukan beberapa kali pencairan. Setiap kali saksi Syahruddin  selaku Bendahara melakukan pencairan dana di Bank Riau Kepri cabang Bagansiapiapi, terdakwa langsung meminta seluruh uang yang dicairkan dan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya yaitu membayar kegiatan makanan dan minuman rapat.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Maret tahun 2023 Terdakwa menyerahkan kwitansi Rumah Makan Hikmat kepada saksi Syahruddin dan memerintahkan agar digunakan sebagai data dukung dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Bahwa tidak ada rumah makan yang bernama Rumah Makan Hikmat yang beralamat di jalan Bhakti Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Belanja Pakaian Adat Daerah telah dilakukan pencairan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara pembayaran terhadap 20 Paket Pakaian Adat Darah Melayu Lengkap sebesar Rp22.440.000, telah dibayarkan kepada penjahit Toko Anda Alamat Jalan Bakti Panipahan telah direalisasikan dengan nomor BKU 00268-B01 tanggal 22 Juli 2022.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Abdul Muttalib, selaku Pemilik penjahit Toko Anda yang menjelaskan bahwa pihak Kantor Camat Pasir Limau Kapas tidak pernah memesan/belanja Pakaian Adat Daerah kegiatan MTQ Kecamatan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp22.440.000.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pakaian Dinas Harian (PDH) telah dilakukan pencairan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Nomor: 00099-B01 tanggal 12 April 2022 Pekerjaan Pakaian Dinas Harian (PDH) sudah direalisasikan sebesar Rp22.500.000, yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pembayaran terhadap 15 Stel Pakaian Dinas Harian sebesar Rp22.500.000,00 kepada Penjahit Anda Alamat Jalan Bhakti Panipahan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Muttalib, selaku Pemilik Toko Penjahit Anda menjelaskan bahwa Kantor Camat Pasir Limau Kapas memang ada memesan/belanja Pakaian Dinas Harian Warna Putih sebanyak 15 potong senilai 15 x Rp250.000,00 = Rp3.750.000 pada Tahun Anggaran 2022.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Belanja Tagihan Air telah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Pengeluaran bahwa pembayaran terhadap Pekerjaan Belanja Tagihan Air sebesar Rp12.000,000.
Berdasarkan keterangan dari Saksi M. Kudri dan Saksi Irwan Satria, bahwa air bersih di kantor camat Pasir Limau Kapas tidak pernah dibeli, melainkan menggunakan air sumur yang ada di kantor camat Pasir Limau Kapas.***hen