TEMBILAHAN (TRANSMEDIA.CO)– Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hilir serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tembilahan, yang digelar di Aula Kantor Bappeda, kamis 18Desemaber 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Inhil menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pemangku kepentingan terkait arah dan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Inhil.
Lebih kanjut dikatakan Bupati, RTRW dan RDTR menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan agar berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peruntukan ruang.
“Perda RTRW dan Perbub RDTR ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang, investasi, serta pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan perkotaan Tembilahan,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menerapkan ketentuan tata ruang. Dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan.
“Saya berharap proses perizinan berusaha dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Bupati.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta pelaku usaha. Para peserta mendapatkan pemaparan teknis terkait substansi RTRW Kabupaten Inhil dan RDTR Perkotaan Tembilahan, termasuk zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung implementasi kebijakan tata ruang demi terwujudnya pembangunan daerah yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.***pro



