Rabu, 30 April 2025
Google search engine

500 Titik Reklame di Pekanbaru tak Berizin

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sebanyak 500 titik reklame di Kota Pekanbaru tidak memiliki izin. Karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru meminta pengusaha reklame untuk segera mengurus izin. Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban.

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Rabu 2 Oktober 2024. “Sepengetahuan saya, ketika rapat sebelumnya, hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Kemarin kita sudah surati seluruh pihak yang tidak ada izin,” kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar.

Apabila surat tersebut tidak diindahkan oleh pemilik titik reklame, kata Risnandar, akan dilakukan penertiban. Di antaranya bisa berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi Kejaksaan.

“Nanti kalau yang tidak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang,” ujarnya.

Risnandar mengatakan, untuk penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.***(mcr)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer