PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau banyak mendapatkan tujuh pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat. Data ini diterima OJK periode Januari hingga Agustus 2024.
Hal ini dikatakan Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Kamis 17 Oktober 2024. Dikatakannya, angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Lebih lanjut diungkapkannya, pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.
“OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.
Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.
“Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi,” jelasya.***(mcr)