Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Selundupkan Shabu 1.998 Gram ke Bandara SSK Pekanbaru, Dituntut 15 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Hakrizatun Jannah alias Hakri binti Abdullah, wanita Asal Aceh, dituntut selama 15 tahun penjara. Ia dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat 2 Undang  Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pince Puspasari SH, ada persidangan yang digelar Rabu 23 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Hakrizatun Jannah membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Selasa 29 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sesuai Tuntutan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa berawal dari saksi Sigit Septiyan dan saksi Kartika, petugas AVSEC Bandara Sultan Syarf Kasim, Pekanbaru, melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang berupa koper pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Selanjutnya terhadap satu buah koper warna pink milik terdakwa Hakrizatun Jannah terdeteksi oleh sinar x ray berisi benda mencurigakan.

Selanjutnya saksi Sigit Septiyan dan saksi Kartika melakukan pemeriksaan manual terhadap koper warna pink milik terdakwa Hakrizatun tersebut. Terdakwa dipanggil ke ruang rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru dan saat dilakukan pembukaan koper milik terdakwa ditemukan di dalam koper terdakwa barang bukti berupa 12 paket bening yang berisi narkotika jenis sabu – sabu yang berada di bawah lipatan celana yang tersimpan di dalam koper.

Terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu – sabu dari rekan terdakwa yang bernama Fadil (belum tertangkap) pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 17.40 wib di parkiran mobil Mall SKA Pekanbaru. Saat itu Fadil menyerahkan kepada terdakwa 1 buah tas indomaret warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu.

Setelah menerima narkotika tersebut terdakwa membawa narkotika jenis sabu – sabu tersebut ke Fave Hotel Pekanbaru, tempat terdakwa menginap dan sekira pukul 20.00 WIB atas perintah Fadil, terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 12 belas paket yang kemudian terdakwa selipkan didalam lipatan celana terdakwa dan terdakwa masukkan ke dalam koper warna pink milik terdakwa. Narkotika tersebut akan terdakwa bawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer